by

Terdakwa Jonathan Dunas siap bongkar peran Dr Helmy Kepala Inspektorat Jatim dalam kasus PJU Lamongan

Tahun 2020 ada hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya ( PJU-TS ) dari Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk Kabupaten Lamongan sebesar 64 Milyard. Dalam.persidangan lanjutan di Kejaksaan Negeri Lamongan,Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menghadirkan beberapa saksi diantaranya kelompok masyarakat ( Pokmas ) ,verifikator proposal hibah dari Dishub Jatim serta saksi saksi ahli bangunan sipil dan saksi ahli dari KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan usaha )

Kurniawan dari Dishub Jatim sebagai verifikator mengakui bahwa beberapa proposal dari Pokmas memang tidak dilengkapi dengan RAB ( rancangan Anggaran Biaya )

Sementara saksi Rohimin,salah satu Pokmas penerima hibah lampu PJU mengaku bahwa baru membentuk Pokmas setelah diberitahu bahwa akan ada bantuan hibah PJU LS dan ia mengaku mendapatkan bantuan hibah di 40 titik lolasi dan masing masing lokasi anggarannya 40 juta rupiah. Dalam pelaksanaannya ia mengaku hanya mendapatkan 1,5 jt untuk biaya pemasangan PJU TS tersebut di 10 titik lokasi,apabila.dikalkulasi ia hanya mendapatkan 15 jt untuk 10 titik sedangkan yang memasang ada sendiri dan dilaksanakan secara manual,Rohimin juga mengaku bahwa beliau tidak pernah melihat RABnya

Dalam persidangan lanjutan tersebut,sangat menarik pengakuan terdakwa Jonathan Dunan sebagai pihak swasta penyedia,dimana didepan majelis hakim,dengan sangat jelas dan tegas sdr terdakwa lewat penasehat hukumnya,sdr Donny, meminta majelis hakim untuk menghadirkan Doktor Helmy,Kepala Inspektorat Propinsi Jawa Timur. ” kenapa saya tadi meminta doktor helmy untuk dihadirkan,karena dalam JC ( Justice collaborator ) klien saya,sdr helmy memegang peranan besar dalam perkara tersebut.Dia disebutkan ikut mengatur bagaimana pengembalian uang sampai virtual account,” ungkap Donny pengacara terdakwa Jonathan Dunan.

Dalam perkara PJU TS tersebut,Kejaksaan sudah menetapkan 4 terdakwa,salah satunya sdr Jonathan Dunan sebagai pihak swasta penyedua dan Terdakwa Jonathan Dunan siap buka bukaan dan membongkar dalang dibalik kasus korupsi hibah PJU TS tersebut.

Keberadaan Dr Helmy sebagai Kepala Inspektorat Aktif Propinsi Jawa Timur.sangat menarik perhatian MAKi Jatim secara Kelembagaan karena semua proses penentuan hibah sampai eksekusi transfer anggaran hibah PJU TS tersebut secara hierarki system pengganggaran dan pelaksanaan tidak melibatkan pihak Inspektorat Jatim. ” ini menarik ketika lembaga yang sangat menjaga Marwah Kesuciannya sebagai Inspektorat Jatim merangkap sebagai APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintahan ) diduga sesuai keterangan terdakwa Jonathan Dunan,ikut cawe cawe dalam konsep pengembelian uang dan beberapa hal lain yang nantinya akan dibuka secara terang benderang bagaimana keterlibatan Sdr Helmy ini dalan kasus korupsi PJU TS,” jelas Heru MAKI.” Kemarin MAKI Jatim masih lekat mengawasi dugaan kasus pemotongan anggaran dinas internal Inspektorat Jatim,sekarang keluar lagi nama Dr Helmy dalam kasus hibah korupsi PJU TS,” lanjut Heru MAKI,Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur. Secara Kelembagaan,khusus persidangan korupsi PJU TS,Heru sebagai Pimpinan MAKI Jatim sudah mengeluarkan surat tugas resmi kepada Bidang Hukum MAKI Jatim untuk memantau dan mengawal proses persidangan tersebut sampai akhir dan menjadikan Fakta Persidangan untuk membawa Sdr Helmy sebagai Kepala.Inspektorat Jatim ke ranah hukum yang pasti.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed