Makinews. Dalam Tahun anggaran 2021, Kementerian Pertanian lewat BBP2TP Surabaya melakukan launching kegiatan Bongkar Ratoon di beberapa wilayah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Probolinggo dan Kabupaten Madiun.Kegiatan Bongkar Ratoon dengan anggaran hampir 9,5 Milyard tersebut dikelola oleh CV Lang Buana yang beralamatkan Kabupaten Blitar sebanyak hampir 80% dab CV Joyo Rosan sebesar 20% sisanya.”

Dari awal kami sudah mengendus adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan benih tebu tersebut,” ungkap Heru MAKI mengawali sesi wawancara. Bahwa keberadaan benih tebu itu dari awal sudah dalam penguasaan CV Joyo Rosan dan CV lang Buana dan yang menarik adalah bahwa kedua cv tersebut juga sebenarnya agak kewalahan memenuhi kuota jumlah benih tebu yang dipersyaratkan dalam dokumen tender kegiatan bongkar ratoon tersebut.Hal inilah yang memantik LSM MAKI JATIM dengan Bidang LITBANG LSM MAKI Jatim untuk melakukan penelusuran dan investigasi langsung kepada Kelompok Tani penerima benih tebu tersebut dan ditemukan beberapa dugaan pelanggran baik spesifikasi maupun jadwal tanam yang sudah kadaluwarsa.
Temuan itu akan lebih dipertajam lagi dengan melakukan beberapa sesi wawancara dengan Poktan penerima benih tebu. ” Data sudah masuk ke meja saya dan saya minta untuk lebih diperluas dan dipertajam lagi, ” sambung Heru MAKI. Secepatnya dalam waktu dekat, MAKI JATIM akan berkirim surat permohonan klarifikasi baik kepada kantor BBP2TP Surabaya, maupun kepada rekanan pelaksana terkait temuan data yang sudah dikelola oleh Biang Litbang LSM MAKI Jatim.
Heru Maki
Alokasi Bongkar Ratoon dengan pengadaan benih tebu ini awalnya sudah akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dn Thun Nggarn 2020, dimana Leading sectornya adalah Bidang APBN Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Timur, tetapi dalam pelaksanaan persiapannya ternyata ditemukan fakta lapangan bahwa ada ketidak siapan dari poktan penerima benih tebu serta ketidak siapan rekanan penyedia benih tebu sehingga Anggaran tersebut dikembalikan lagi ke Kementerian Pertanian oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur. dan dalam Tahun Anggaran 2021, pengelolaan anggaran tersebut diserahkan ke BBP2TP Surabaya yang beralamatkan di Jombang.” ya ini namanya dagelan tingkat tinggi, dimana BBP2TP yang merupakan organ Kementerian Pertanian, dimana TUPOKSInya adalah dalam fungsi sertifikasi dan proteksi, dan tidak ada dalam TUPOKSI BBP2TP Surabaya yang melakukan fungsi pembinaan Poktan, atau singkatnya adalah BBP2TP Surabaya itu tiidak memiliki Poktan penerima benih tebu, kok ditunjuk sebagai pengelola anggaran pengadaan benih tebu dalam kegiatan bongkar ratoon tebu, ” ungkap Heru. ” berarti poktan penerima benih tebu itu diduga poktan sulapan atau poktan dari dewa langit,” canda Heru.
LSM MAKI Jatim akan terus melakukan bergbagai langkah penajaman data dimana data tersebut akan menjadi dasar pelaporan ke ranah hukum untuk mengungkap dugaan potensi koruptif berjamaah dalam pengadaan benih tebu kegitanh bongkar ratoon tersebut. ” Saya meminta MAKINEWS.id untuk menyiapkan TEAM LIPUTAN KHUSUS untuk mengungkap dengan jelas dan lugas terkait benih tebu ini,” ungkap Heru MAKI. Dalam melakukan cross cek and balance, Tem MAKINews mencoba untuk meminta klarifikasi dari Pak Wahyu dari BBP2TP Surabaya dan Direktur CV Lang Buana Blitar, tetapi ketika ditelpon vi WA, kedua pihak tidak merespon panggilan yang telah dilakukan.
Comment