MAKINEWS – Selama masa pandemi Covid-19 tidak satu pun koperasi di Jawa Timur yang melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Mas Purnomo Hadi, dalam sambutan di salah satu kegiatan di Kota Malang, baru-baru ini.
Hadir dalam kegiatan ini Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Selama masa pandemi Covid-19 saya tidak mendapat laporan adanya koperasi di Jawa Timur yang memutus hubungan kerja karyawannya,” kata Mas Purnomo Hadi yang juga merangkap Plt Dinas Kehutanan Provinsi Jawa timur ini.
Menariknya, selama tahun 2020 terjadi pertumbuhan koperasi di Jawa Timur. Sebagai buktinya dengan dibukanya kantor cabang koperasi di sejumlah tempat.
“Tahun 2020 saya justru memberi ijin sebanyak 87 kantor cabang baru. Kalau setiap kantor cabang merekrut antara 5 sampai 10 orang, sudah berapa tenaga kerja yang direkrut?” katanya.
Ditambahkan oleh Mas Purnomo Hadi, di luar 87 kantor cabang tersebut masih banyak koperasi yang mengajukan pembukaan kantor cabang baru.
Saat ini jumlah karyawan koperasi di Jawa Timur sebanyak 256.250 orang, dari 22.256 unit koperasi aktif. Tahun 2020 terdapat 13.506 koperasi di Jatim yang melaksanakan RAT, naik 10% dibanding tahun sebelumnya.(res)
Comment